Kasus Mata Anak Dicongkel Demi Pesugihan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Tapi Bukan Ibu Korban

TERASKATA.COM, GOWA – Kasus bola mata anak dicongkel demi pesugihan terus berproses di Polres Gowa. Sejauh ini polisi sudah menetapkan dua tersangka.

Seperti kabar yang sudah ramai beredar, kasus ini jadi perbincangan publik setelah Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HA (40) mencongkel bola mata putrinya sendiri, AP (6), pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Aksi itu dilakukan HA demi ritual pesugihan. Katanya mendapat bisikan gaib sehingga melakukan tindakan sadis itu.

Dalam menjalankan aksinya, HA dibantu suaminya TT (58). Kakek dan paman korban juga ikut memegangi AP saat warga Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu berusaha mencongkel bola mata anaknya.

Dan dalam perkembangan penyelidikan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah paman dan kakek korban berinisial US (44) dan BR (70).

“Untuk penetapan tersangka yakni paman dan kakek korban,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman, Minggu (5/9/2021), dikutip Teraskata.com dari Fajar.co.id.

Sementara untuk orang tua korban, TT (58) dan HA (40) masih menjalani perawatan kejiwaan di RSKD Dadi Makassar.

“Dua orang ini masih menjalani observasi di RSKD Dadi selama dua pekan. Tapi kita berkoordinasi jika ada hasil dari observasi itu. Sementara paman dan kakek korban sudah ditahan di Polres Gowa,” kata Boby.

Dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban. Yakni kedua anak kandung terduga pelaku berinisial AP dan DN.

Komentar