Mata Bocah 6 Tahun Dicongkel Ibu Kandung, Ternyata Kakaknya Lebih Dulu Jadi Korban Hingga Tewas
TERASKATA.COM, GOWA – Penganiayaan yang dilakukan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Gowa, Sulawesi Selatan, HA (40) terhadap putrinya sendiri, AP (6) sungguh sadis. Bahkan kabarnya, sebelum AP, kakaknya Dandy (22) lebih dulu jadi korban kekejaman orangtua mereka.
HA bersama suaminya TT (58), serta kakek dan nenek korban DB (60) dan DM (60) diketahui menganiaya AP pada Kamis (2/9/2021) lalu, di rumah mereka, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
HA mencongkel bola mata kanan korban, sementara pelaku yang lain memegangi kaki dan tangan bocah enam tahun itu.
Aksi mereka ketahuan oleh Bayu, paman korban yang baru pulang dari pemakaman Dandy, kakak AP.
Konon, Dandy juga meninggal karena dianiaya HA dan TT. Bahkan matanya juga dicongkel.
Dikutip Teraskata.com dari Fajar.co.id, kakaknya dikabarkan meninggal dunia akibat aksi kekerasan orang tuanya itu. Lurah Gantarang, Ashari membenarkan itu.
“Ada korban meninggal tapi kita belum memahami secara detail akibat dari kejadian almarhum ini yang meninggal,” kata Ashari, Sabtu (4/8/2021).
Saksi lain yang juga melihat itu yakni HM Dg Bella (64), Kepala Lingkungan Lembang Panai ini membeberkan, siang itu dia sedang duduk di teras rumah bersama dengan Babinsa dan beberapa warga.
Mereka baru saja pulang dari pemakaman Dandy, kakak korban, putra pelaku.
Kemudian Dg Bella melihat Bayu, paman korban berteriak memanggil warga. Dia menyampaikan bahwa HA akan membunuh anaknya. Dg Bella dan Babinsa bergegas masuk ke dalam rumah.
Dg Bella melihat TT, ayah korban, sedang memegang kepala korban.
Dg Bella juga melihat DB, kakek korban, sedang memegang kaki dan tangan korban. Sedangkan ibu korban, HA mencongkel mata korban.
Alasannya, dia sedang mengobati anaknya karena ada sesuatu hal yang tidak baik di mata korban yang mau dia keluarkan.
Dg Bella, Babinsa dan warga lainnya berhasil menyelamatkan AP dan melarikan bocah tersebut ke RSUD Syekh Yusuf, Sungguminasa, Gowa.
Polisi dari Polsek Tinggimoncong dan Polres Gowa lalu mengamankan 4 pelaku. H, T, B dan M.
Sedang paman korban berinisial S, masih dalam pengejaran polisi. Dia meninggalkan rumahnya saat didatangi polisi.
Pasutri yang nekat menganiaya anak-anaknya itu belakangan diketahui terlibat pesugihan atau tengah mempelajari ilmu hitam.
Polisi sendiri menduga pasutri ini mengalami gangguan jiwa.
Makanya, pada Kamis (2/9/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, TT dan HA dibawa ke RS Dadi Makassar untuk pengecekan dan pengobatan. Ini untuk memperjelas apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
“Kita sementara menunggu hasilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.
Sementara itu, DB dan istrinya DM, untuk sementara masih dititip di Polsek Tinggimoncong. (*/int)
Tinggalkan Balasan