TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19

admin |
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan.

Perbuatan ke-14 tersangka ini dianggap bertentangan dengan pasal 180, yaitu barang siapa dengan sengaja melawan hukum, menggali, memindahkan jenazah yang sudah meninggal yang berada di dalam kubur dan melawan hukum akan dipidana.

Terhadap 14 tersangka ini terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri lantaran sudah kontak langsung dengan jasad korban Covid-19.

Sehingga, mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Namun proses hukum akan tetap berlangsung karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan sampai nanti di sidang pengadilan,” pungkasnya. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini