Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19
TERASKATA.COM, MAKASSAR – Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 14 tersangka dalam kasus pembongkaran makam jenazah Covid-19 di Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan menjelaskan tujuh jasad korban Covid-19 yang makamnya dibongkar, diketahui dipindahkan di dua tempat.
Tempat pertama adalah di Kota Parepare 4 jasad dan 3 jasad di Kabupaten Pinrang.
“Dari dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan berhasil ditetapkan sebanyak 14 tersangka dari dua TKP yang terlibat pemindahan, pembongkaran korban covid di Kota Parepare,” kata Kombes E Zulpan, Selasa (16/3/2021).
Para tersangka ini sebagian besar adalah keluarga korban meninggal Covid-19 yang memindahkan jasad keluarganya ke pemakaman keluarga.
“Jadi 14 tersangka sebagian besar adalah keluarga ada juga tukang gali kuburan yang membantu proses penggalian makam,” jelasnya.
Zulpan menambahkan ke 14 tersangka dikenakan pasal 180 KUHP, UUD No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Perbuatan ke-14 tersangka ini dianggap bertentangan dengan pasal 180, yaitu barang siapa dengan sengaja melawan hukum, menggali, memindahkan jenazah yang sudah meninggal yang berada di dalam kubur dan melawan hukum akan dipidana.
Terhadap 14 tersangka ini terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri lantaran sudah kontak langsung dengan jasad korban Covid-19.
Sehingga, mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Namun proses hukum akan tetap berlangsung karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan sampai nanti di sidang pengadilan,” pungkasnya. (int)
Tinggalkan Balasan