Selain Edy Rahmat, Sosok Ini Sering Jadi Perantara Nurdin Terima Uang dari Kontraktor

Tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Agung Bulukumba, Agung Sucipto, yang memberikan uang Rp2 miliar itu kepada Nurdin melalui Edy.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS,” ujarnya.

Penetapan tersangka itu didasarkan adanya pemberian janji, hadiah atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di Sulawesi Selatan.

Samsul Bahri ikut menemani Gubernur Sulsel ke Jakarta ketika dijemput KPK, akhir pekan lalu.

“Ada ADS ikut karena Bapak (Nurdin, red) tidak bisa sendiri. Ada satu ajudan yang ikut. Yang berangkat dari kediaman di sini adalah ajudan,” jelas Juru Bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga, Sabtu, (27/2/2021).

Samsul Bahri merupakan seorang polisi berusia 48 tahun yang kerap menemani Nurdin Abdullah. Dan telah menjadi salah seorang kepercayaan Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu. (int)

Komentar