Soal Transaksi Agung dan Edy, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu!

TERASKATA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah tudingan menerima suap atau terlibat gratifikasi yang membuat dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu dini hari lalu. Ia diamankan di Rujab Gubernur Sulsel, pukul 02.00 Wita.

Kurang dari 24 jam kemudian, atau Minggu (28/2/2021) dini hari, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi dan langsung ditahan.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut NA ditetapkan tersangka karena diyakini sebagai penerima dana gratifikasi yang diberikan kontraktor, Agung Sucipto melalui perantara Edy Rahmat.

Edy merupakan sekretaris Dinas PU Pemprov Sulsel yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nurdin.

Firli mengatakan sejak bulan ini Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” kata dia.

Komentar