Soal Transaksi Agung dan Edy, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu!
TERASKATA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah tudingan menerima suap atau terlibat gratifikasi yang membuat dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu dini hari lalu. Ia diamankan di Rujab Gubernur Sulsel, pukul 02.00 Wita.
Kurang dari 24 jam kemudian, atau Minggu (28/2/2021) dini hari, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi dan langsung ditahan.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut NA ditetapkan tersangka karena diyakini sebagai penerima dana gratifikasi yang diberikan kontraktor, Agung Sucipto melalui perantara Edy Rahmat.
Edy merupakan sekretaris Dinas PU Pemprov Sulsel yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nurdin.
Firli mengatakan sejak bulan ini Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” kata dia.
Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek termasuk di Wisata Bira untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli.
Firli menyebut Nurdin Abdullah juga menerima uang dari kontraktor lain pada tahun 2020 yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.
Terkait semua pernyataan ketua KPK itu, Nurdin Abdullah membantah.
Saat dibawa ke KPK, Nurdin mengaku tidak tahu perihal kasus yang menjeratnya itu.
Namun demikian, dia ikhlas menjalani proses hukum meski bersumpah tidak tahu.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), dikutip Teraskata.com dari Detik.com.
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” imbuhnya.
Perihal pengakuan Nurdin itu, KPK tidak mengambil pusing. Bagi KPK, Nurdin dijerat karena sudah ada bukti yang kuat.
“Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
“Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” imbuhnya.
Ali meminta para tersangka dan pihak lainnya agar kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia berharap fakta-fakta yang sebenarnya bisa disampaikan kepada penyidik nantinya.
“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali.
Nurdin sendiri dan 2 tersangka lainnya sudah langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. Mereka akan menjalani proses hukum hingga nantinya disidangkan. (int)
Tinggalkan Balasan