DPR Minta Subsidi Upah Sasar Pekerja Non BPJS Ketenagakerjaan

TERASKATA.com, Jakarta – Subsidi Upah Pekerja telah disalurkan Pemerintah sejak 27 Agustus 2020 lalu.

Subsidi Upah tersebut sebelumnya hanya diberikan kepada Pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta dan terdaftar di BPSJ Ketenagakerjaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini menanggapi hal tersebut.

Komentar