DPR Minta Subsidi Upah Sasar Pekerja Non BPJS Ketenagakerjaan
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini meminta pemerintah untuk memperluas penerima subsidi gaji pekerja agar tidak sebatas peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan semata.
TERASKATA.com, Jakarta – Subsidi Upah Pekerja telah disalurkan Pemerintah sejak 27 Agustus 2020 lalu.
Subsidi Upah tersebut sebelumnya hanya diberikan kepada Pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta dan terdaftar di BPSJ Ketenagakerjaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini menanggapi hal tersebut.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan