DPR Minta Subsidi Upah Sasar Pekerja Non BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta.

Bantuan sebesar 600 ribu perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak 2,4 juta. Sementara, pencairannya dilakukan 2 tahap, masing-masing 1,2 juta.

Menurut informasi BPJS Tk setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat sebanyak 13,8 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta dan punya rekening.

Namun setelah dilakukan validasi berlapis tinggal 10,8 juta pekerja. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki, seperti karena punya lebih dari satu rekening bank.

“Dari selisih 15,7 juta dikurangi 13,8 juta ada sekitar 1,9 juta yang bisa digunakan untuk bantuan subsidi upah bagi guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan kantor pemerintah,” tutur Yahya.

Untuk itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Timur VIII ini mendesak Kementerian Tenaga Kerja segera menugaskan BP Jamsostek untuk melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang masuk kategori di atas.

Komentar