“Kasus hukum peristiwa ini tetap jalan, di sisi lain harus ada yang bertanggungjawab, yakni kepala SMAN 3 sebagai sanksi jabatan. Orangtua korban bisa mengadukan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Sulsel,” ujar Suaedi.
Sebelumnya juga diberitakan media ini, Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Palopo, Adi Suprah sangat menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal pengawasan.
“Kami sangat menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam mengawasi siswanya. Karena kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang merupakan lingkup tanggung jawab sekolah,” sebutnya.
Selain pelaku bullying, Kata Adi, pihak sekolah juga harus turut bertanggung jawab atas kejadian ini.
Khususnya pada korban yang kemungkinan akan mengakibatkan trauma pada dirinya atas kejadian tersebut.
“Kasus kekerasan ini patut menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya bagi tenaga pengajar di sekolah untuk waspada dan turut terlibat aktif dalam mencegah kasus seperti ini agar tidak kembali terulang pada siswa atau pelajar, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah,” ujarnya.
Pengawasan guru dan orangtua terhadap anak didik juga perlu dilakukan secara ketat dan masif.
Komentar