Dinilai Lalai Awasi Siswa, Kepala SMAN 3 Palopo Bisa Dicopot
“Mengingat kasus bullying di sekolah dapat berakibat buruk pada kesehatan mental anak,” tambahnya.
Enam Pelaku Diamankan
Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman SH SIK MT mengumumkan terkait perkembangan kasus penyekapan dan perundungan yang terjadi di SMAN 3 Palopo pada Press Release yang digelar di Mapolres Palopo, Minggu (13/02/22).

“Kami sudah mengamankan 6 pelaku yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga melalui pendekatan persuasif,” ungkapnya.
Adapun keenam pelaku tersebut yakni, berinisial IP (18), BD (17), MR (18), MA (17), AY (18), dan MA (17).
Yusuf menjelaskan, upaya diversi masih diupayakan oleh pihaknya sebagai amanat Undang-undang untuk tidak menahan anak di bawah umur dan ancaman hukumannya tidak berada di atas 7 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini







Tinggalkan Balasan