TERASKATA

Membangun Indonesia

OPINI: Menggugat Eksistensi Wakil Wali Kota Bontang : Antara Pajangan Birokrasi dan Mandat Konstitusi

admin |
M. Arif Maldini (Kader HMI Bontang)

Oleh : Arif Maldini (Kader HMI Kota Bontang)

SEBAGAI pemuda yang lahir, besar, dan menghirup udara industri di Kota Bontang, saya merasa ada yang janggal dengan pemandangan politik di kota kita tercinta ini. Kita sering melihat Wali Kota hilir mudik dengan kebijakannya, namun di mana sosok Wakil Wali Kota?

Di tengah tumpukan masalah lingkungan dan karut-marut transparansi, posisi Wakil Wali Kota justru terlihat seperti pajangan birokrasi yang hanya manis dilihat di baliho, tapi hambar dalam aksi.

Sorotan ini jujur saya tujukan kepada Agus Haris. Sebagai Wakil Wali Kota, beliau bukan sekadar “cadangan” yang duduk manis menunggu instruksi. Tapi melihat realitas hari ini, kita patut bertanya apakah jabatan ini masih punya taring, atau pelan-pelan hanya menjadi posisi administratif yang mandul?

Bukan Sekadar Pendamping, Ada Mandat di UU No. 23 Tahun 2014
Jangan sampai kita dibohongi dengan alasan klasik “tidak punya kewenangan”. Kalau kita buka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1), tugas Wakil Kepala Daerah itu sangat berat dan jelas :

1. Mengawasi dan mengevaluasi kerja dinas-dinas (OPD).
2. Memantau dan mengevaluasi jalannya pemerintahan di wilayahnya.
3. Menindaklanjuti temuan-temuan dari aparat pengawas (inspektorat).

Sederhananya, Wakil Wali Kota adalah “Bos Pengawas” di internal pemerintah. Kalau ada dinas yang kerjaannya lelet, kalau ada perusahaan industri yang nakal merusak lingkungan, atau kalau anggaran rakyat tiba-tiba “gelap”, orang pertama yang harusnya pasang badan dan bicara keras adalah Wakil Wali Kota.

Tapi di Bontang, fungsi ini seolah macet total. Diamnya Wakil Wali Kota terhadap isu-isu industri menunjukkan adanya kelumpuhan fungsi yang nyata.

Loyalitas Itu ke Rakyat, Bukan ke Atasan

Masalahnya mungkin bukan soal aturan, tapi soal nyali. Banyak pejabat kita terjebak dalam rasa sungkan yang berlebihan kepada Wali Kota dengan dalih loyalitas.

Ini keliru. Loyalitas seorang Wakil Wali Kota itu harusnya diberikan kepada konstitusi dan kesejahteraan warga Bontang, bukan kepada pribadi Wali Kota. Jika Agus Haris hanya bungkam saat melihat ketimpangan, maka beliau sebenarnya sedang mengabaikan amanat Pasal 66 tadi. Diam saat regulasi dilanggar atau saat suara rakyat kecil tidak didengar bukan lagi bentuk “etika politik”, melainkan pembiaran yang merugikan kita semua.

Perisai Rakyat atau Teman Korporasi?

Kita semua tahu, Bontang adalah kota industri. Tapi seringkali, industri besar justru meninggalkan luka, polusi udara, sengketa lahan, sampai sulitnya anak muda lokal dapat kerja yang layak.

Di mana peran Wakil Wali Kota dalam memelototi kinerja dinas-dinas yang mengurusi lingkungan dan perizinan? Pernahkah ada tindakan tegas atas pelanggaran perusahaan yang selama ini dikeluhkan warga?

Kalau fungsi pengawasan ini tidak jalan, maka jabatan Wakil Wali Kota tak lebih dari sekadar pengisi kursi protokoler yang kerjanya cuma potong pita atau menghadiri seremonial. Kita tidak butuh pejabat yang pandai beretorika di podium, kita butuh pengawas yang berani mendobrak pintu kantor perusahaan yang nakal demi membela hak rakyat.

Penutup : Jangan Jadi Bayangan

Jabatan Wakil Wali Kota bukan “tempat istirahat” sambil menunggu Pilkada tahun depan. Setiap rupiah dari pajak yang kita bayar untuk gaji pejabat harus ada dampaknya buat rakyat.

Agus Haris harus sadar, sejarah kota ini tidak akan mencatat berapa banyak acara seremonial yang beliau hadiri. Sejarah hanya mencatat siapa yang berani berdiri tegak mengoreksi kebijakan yang melenceng. Jika beliau lebih nyaman menjadi “bayangan” Wali Kota, jangan salahkan kalau masyarakat Bontang menganggap posisi Wakil Wali Kota hanya beban anggaran yang sia-sia.

Pilihannya cuma dua buat beliau yaitu jalankan mandat UU Pasal 66 dengan taring yang tajam, atau tetap diam dan membiarkan demokrasi di Bontang mati perlahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini