Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Kepala Daerah Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa sejumlah kepala daerah yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Sejumlah Kepala Daerah Diperiksa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama yang diperiksa antara lain Andi Ina Kartika Sari, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sulsel dan kini menjadi Bupati Barru.
Selain itu, Syaharuddin Alrif, yang sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sulsel dan kini menjabat Bupati Sidrap, juga turut diperiksa.
Pemeriksaan juga menyasar Darmawangsyah Muin, yang saat itu merupakan Wakil Ketua DPRD Sulsel dan kini menjabat Wakil Bupati Gowa.
Politisi Partai Demokrat, Ni’matullah, juga dikabarkan ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ketua dengan wakil ketua, itu yang diperiksa tadi. Ketua DPRD Sulsel periode itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, dari sejumlah nama yang dijadwalkan hadir, satu orang dilaporkan tidak memenuhi panggilan, yakni Muzayyin Arif. Hingga kini, alasan ketidakhadirannya belum dijelaskan.
Soetarmi menjelaskan, pemeriksaan ini masih sebatas klarifikasi. Khususnya untuk menelusuri apakah proyek pengadaan bibit nanas tersebut pernah dibahas dan disetujui dalam rapat DPRD. Terutama melalui Badan Anggaran (Banggar).
Perjalanan Kasus Bibit Nanas
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini bermula dari pengalokasian anggaran dalam APBD Sulsel tahun 2024 senilai Rp 60 miliar.
Program tersebut berada di bawah DTPHBun Sulsel dan disebut sebagai bagian dari penguatan sektor hortikultura.
Namun dalam perjalanannya, proyek ini menuai sorotan karena diduga tidak memiliki dokumen pendukung yang memadai. Seperti proposal yang jelas hingga ketersediaan lahan untuk penanaman bibit nanas.
Kejati Sulsel kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Termasuk dari unsur pemerintah daerah, yakni Gubernur Sulsel saat itu, Bahtiar Baharuddin dan pihak rekanan proyek.
Seiring berkembangnya penyidikan, perhatian publik mengarah pada proses penganggaran di DPRD Sulsel. Pasalnya, proyek bernilai besar tersebut dinilai lolos tanpa kajian yang matang.
Desakan Publik: DPRD Harus Ikut Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendesak Kejati Sulsel untuk memperluas penyelidikan hingga ke unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024.
Ketua Umum LKKN, Ibar, menegaskan bahwa pimpinan DPRD memiliki peran strategis dalam pembahasan dan pengesahan anggaran.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada mantan penjabat gubernur dan rekanan. Pimpinan DPRD saat itu juga harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menilai, lolosnya anggaran Rp 60 miliar dalam APBD tidak terlepas dari peran Badan Anggaran dan Komisi B DPRD Sulsel.
“Proyek ini bahkan disebut tidak memiliki proposal dan lahan. Lalu bagaimana bisa diloloskan?” ujarnya.
LKKN juga menegaskan bahwa pihak DPRD tidak cukup hanya dijadikan saksi, tetapi harus ditelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum.
“Jika terbukti ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka status hukumnya harus ditingkatkan,” pungkasnya.
Hingga kini, Kejati Sulsel masih terus mendalami kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah aktif ini menjadi perhatian publik, sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek. (*/teraskata)







Tinggalkan Balasan