Gudang Kecil di Dalam Kotak Setrika, Polresta Cirebon Bongkar Siasat Licik Pengedar Obat
TERASKATA.COM, CIREBON – Genderang perang terhadap peredaran obat keras ilegal (OKI) terus ditabuh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dengan menggulung sindikat pengedar obat keras yang kerap menyasar generasi muda di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Kamis sore (16/4/2026), petugas berhasil merangsek masuk ke sebuah rumah yang diduga kuat menjadi pusat distribusi.
Hasilnya, seorang pria berinisial AM (23) diringkus tanpa perlawanan. Pemuda ini diduga kuat sebagai otak penggerak peredaran pil haram di kawasan tersebut.
Ada hal mencengangkan dalam penangkapan ini. Untuk mengecoh petugas, AM menggunakan modus kamuflase yang cukup rapi. Ia menyembunyikan ratusan butir obat keras tersebut di dalam sebuah kotak bekas setrika listrik.
“Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan gudang kecil tempatnya menyimpan obat-obatan tersebut. Modusnya menggunakan kardus setrika untuk mengelabui mata petugas di lapangan,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 515 butir Tablet Tramadol dan 53 butir Tablet Trihexyphenidyl. Juga ada uang tunai Rp 994.000 (diduga hasil penjualan), satu unit handphone (alat transaksi) dan kardus bekas setrika untuk kamuflase.
Petugas menyebutkan bahwa barang bukti yang disita merupakan sisa dari stok yang sebagian besar telah berhasil diedarkan ke masyarakat.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar obat keras maupun narkoba yang merusak moral bangsa.
“Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar. Penangkapan ini adalah pesan keras bagi jaringan lainnya: Kami akan terus memburu Anda hingga ke balik jeruji besi,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengembangan dan pengejaran intensif terhadap seorang DPO berinisial BR, yang diduga kuat sebagai pemasok utama (bandar besar) bagi tersangka AM.
Atas perbuatannya, AM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara berat karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga diminta melapor melalui layanan Call Center 110. Bersama masyarakat, Polresta Cirebon berkomitmen menjaga wilayah dari ancaman bahaya obat terlarang.
(Mu’min)







Tinggalkan Balasan