TERASKATA

Membangun Indonesia

Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 7.250 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

admin |
ILUSTRASI: ilustrasi Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal. (AI/gemini)

TERASKATA.COM, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal.

Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu malam (15/4/2026), petugas berhasil membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan ribuan pil berbahaya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias OKI (29), warga Desa Dukupuntang. Tersangka diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi persembunyiannya.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras yang merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegasnya.

Ribuan Pil Disembunyikan dalam Dus Televisi

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan secara rapi di dalam dus televisi untuk mengelabui aparat.

Total sebanyak 7.250 butir obat keras berhasil disita, terdiri dari 3.300 butir Tramadol dan 3.950 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi ilegal serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran.

Pemasok Masuk DPO, Polisi Lakukan Pengejaran

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial A. Saat ini, identitas pemasok telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Petugas tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama guna memutus rantai peredaran obat keras ini hingga ke akarnya,” tambah Kapolresta.

Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Warga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan obat keras serta menjaga keamanan wilayah Kabupaten Cirebon.

(Mu’min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini