TERASKATA

Membangun Indonesia

Media Arus Utama Tertekan, Diskominfo Sulsel Dorong Regulasi Platform Digital Bayar Kompensasi

admin |
Diskominfo Sulsel mendorong regulasi tegas agar platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok memberikan kompensasi kepada media arus utama demi menjaga ekosistem pers.

TERASKATA.COM, MAKASSAR Arus informasi yang semakin deras di era digital membuat platform media sosial tumbuh pesat, bahkan mulai menggeser eksistensi media arus utama yang selama ini menjadi rujukan informasi terverifikasi.

Platform seperti YouTube, Meta (Instagram dan Facebook), hingga TikTok kini mendominasi distribusi informasi publik. Dampaknya, sejumlah media mainstream mengalami tekanan serius, bahkan tidak sedikit yang harus menghentikan operasional.

Ancaman Banjir Informasi Tanpa Verifikasi

Sekretaris Diskominfo Sulawesi Selatan, Sultan Rakib, menegaskan kondisi ini berpotensi membanjiri masyarakat dengan informasi yang tidak terverifikasi.

“Oleh karena itu, kami dari Diskominfo Sulsel mendorong adanya regulasi yang lebih tegas kepada platform digital untuk memberikan kompensasi kepada produsen berita faktual yang kontennya turut dimanfaatkan platform,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi perumusan strategi peningkatan indeks kemerdekaan pers melalui literasi digital yang digelar di Claro Hotel Makassar, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, media arus utama hingga kini tetap menjadi pilar penting dalam penyediaan informasi kredibel karena melalui proses verifikasi dan standar jurnalistik.

“Jika ini tergerus, maka masyarakat akan lebih banyak menerima informasi dari media sosial, yang dalam banyak kasus diproduksi oleh individu atau influencer tanpa proses verifikasi,” jelasnya.

Regulasi Publisher Rights Dinilai Belum Kuat

Sultan Rakib juga menyoroti bahwa platform digital seperti Google, Meta, TikTok, hingga Wikipedia kerap merujuk atau mengambil informasi dari media arus utama.

Ia menilai, meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, regulasi tersebut masih belum cukup kuat melindungi media.

“Perlu penguatan hingga level undang-undang agar media mendapatkan hak yang adil dari pemanfaatan kontennya oleh platform digital,” tegasnya.

Belajar dari Australia dan Uni Eropa

Dorongan regulasi ini sejalan dengan tren global. Di Australia, pemerintah telah menerapkan News Media Bargaining Code yang mewajibkan platform seperti Google dan Meta memberikan kompensasi kepada perusahaan media.

Sementara itu, Uni Eropa melalui EU Copyright Directive Article 15 juga memberikan hak kepada penerbit pers untuk memperoleh kompensasi dari platform digital.

Dewan Pers Akui Implementasi Belum Optimal

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengakui bahwa skema kompensasi sebenarnya telah diupayakan.

Namun hingga kini implementasinya belum berjalan optimal karena komitmen platform digital dinilai masih terbatas.

“Ya sampai sekarang belum berjalan, belum komit mereka. Tapi ini akan terus kita mantapkan. Ibaratnya, platform punya kapal, media ada di dalamnya, tapi kapal itu ada di laut dan laut ini milik kita. Ya bayar,” ujarnya.

Literasi Digital dan Ekosistem Pers Perlu Diperkuat

Sementara itu, Bambang Tri Santoso, yang merupakan Ketua Tim Literasi Digital Segmen Pemerintahan di Pusat Pengembangan Literasi Digital Kemkomdigi, menekankan pentingnya penguatan ekosistem informasi di semua level.

Rapat ini dibuka oleh Arifien Sjahrir dan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Iskandar.

Upaya ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat, kredibel, dan terpercaya di tengah derasnya arus digital.

(Ide/Teraskata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini