TERASKATA

Membangun Indonesia

Kompak ! 3 Bekas Pimpinan DPRD Sulsel Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

admin |
Tiga pimpinan DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Syaharudin Alrif dan Ni'matullah Erie. (Ft:ist)

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Nama Andi Ina Kartika Sari ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.

Hanya saja, mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan itu akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam keterangannya, Andi Ina menegaskan bahwa dirinya dipanggil hanya sebagai saksi. Bukan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pemanggilan kami oleh Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Makassar, Sabtu (19/4/2026).

Bantah Keterlibatan di APBD 2024

Isu yang berkembang di publik menyebut adanya keterlibatan pimpinan DPRD Sulsel dalam proyek pengadaan bibit nanas. Namun hal itu dibantah tegas oleh Andi Ina.

Ia mengaku selama menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran bibit nanas. Baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, hingga rapat paripurna.

“Tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas di tingkat pimpinan. Jadi tidak benar jika dikaitkan dengan kami,” tegasnya.

Eks Pimpinan DPRD Kompak Angkat Bicara

Pernyataan serupa juga disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya pengadaan bibit nanas dalam pembahasan APBD.

“Kalau soal itu, tidak pernah dibahas di tingkat pimpinan maupun Badan Anggaran,” ungkapnya.

Syaharuddin juga mengaku pada 2024 lebih banyak berada di daerah pemilihannya karena bertepatan dengan masa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilkada, sehingga tidak mengikuti detail pembahasan anggaran.

Sementara itu, mantan wakil ketua lainnya, Ni’matullah Erbe, menyebut kehadiran mereka di Kejati sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” ujarnya.

Nama lain yang turut dipanggil yakni Darmawansyah Muin, sedangkan Muzayyin Arif berhalangan hadir.

Enam Tersangka Kasus Masih Bergulir

Dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang ikut terseret adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel 2024, Bahtiar Baharuddin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang fantastis serta dugaan keterlibatan sejumlah pejabat penting di Sulawesi Selatan.

Dukung Proses Hukum, Imbau Publik Bijak

Andi Ina menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

“Saya mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi,” pungkasnya.(teraskata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini