TERASKATA

Membangun Indonesia

Dinilai Lalai Awasi Siswa, Kepala SMAN 3 Palopo Bisa Dicopot

admin |
Ketua Dewan Pendidikan Kota Palopo, Dr Suaedi. (ft ist)

TERASKATA.COM, Palopo – Kejadian penyekapan dan perundungan yang terjadi di SMAN 3 Palopo baru-baru ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak penyelenggara pendidikan di Kota Palopo.

Sekolah yang seharusnya menjadi wadah peserta didik menimba ilmu, malah tak sedikit menjadikan tempat ini sebagai lokasi perundungan yang bisa merusak mental generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, setelah para pelaku diamankan yang tak lain merupakan siswa SMAN 3 Palopo itu sendiri, Cabang Dinas Pendidikan Sulsel Kota Palopo sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas kepada pemangku kebijakan di SMAN 3 Palopo.

Hal tersebut dinilai layak dilakukan menurut Ketua Dewan Pendidikan Kota Palopo, DR Suaedi yang mengatakan, Kepala SMAN 3 Palopo bisa dicopot dari jabatannya.

Itu dilakukan sebagai sanksi jabatan atas terjadinya kasus penganiayaan dan penyekapan salah seorang siswanya berinisial TF (15).

“Bisa saja dicopot, sebagai sanksi jabatan,” kata Suaedi dikutip Teraskata.com dari Koranseruya.com, Senin (14/02/22).

Dikatakan Suaedi, di luar ranah penegakkan hukum, Kepala SMAN 3 Palopo selaku penanggungjawab pendidikan di SMAN 3, tidak bisa lepas tanggungjawab atas insiden yang dialami siswanya.

Apalagi insiden penganiayaan dan penyekapan tersebut terjadi di lingkungan sekolah tepatnya di Sekretariat Sipala dan pada saat jam sekolah.

“Kasus hukum peristiwa ini tetap jalan, di sisi lain harus ada yang bertanggungjawab, yakni kepala SMAN 3 sebagai sanksi jabatan. Orangtua korban bisa mengadukan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Sulsel,” ujar Suaedi.

Sebelumnya juga diberitakan media ini, Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Palopo, Adi Suprah sangat menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal pengawasan.

“Kami sangat menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam mengawasi siswanya. Karena kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang merupakan lingkup tanggung jawab sekolah,” sebutnya.

Selain pelaku bullying, Kata Adi, pihak sekolah juga harus turut bertanggung jawab atas kejadian ini.

Khususnya pada korban yang kemungkinan akan mengakibatkan trauma pada dirinya atas kejadian tersebut.

“Kasus kekerasan ini patut menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya bagi tenaga pengajar di sekolah untuk waspada dan turut terlibat aktif dalam mencegah kasus seperti ini agar tidak kembali terulang pada siswa atau pelajar, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah,” ujarnya.

Pengawasan guru dan orangtua terhadap anak didik juga perlu dilakukan secara ketat dan masif.

“Mengingat kasus bullying di sekolah dapat berakibat buruk pada kesehatan mental anak,” tambahnya.

Enam Pelaku Diamankan

Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman SH SIK MT mengumumkan terkait perkembangan kasus penyekapan dan perundungan yang terjadi di SMAN 3 Palopo pada Press Release yang digelar di Mapolres Palopo, Minggu (13/02/22).

Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman SH SIK MT didampingi Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Patobun SPd dan Penyidik menyampaikan soal perkembangan kasus penyekapan dan perundungan di SMAN 3 Palopo. (Foto: M. Aulia/Teraskata.com)

“Kami sudah mengamankan 6 pelaku yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga melalui pendekatan persuasif,” ungkapnya.

Adapun keenam pelaku tersebut yakni, berinisial IP (18), BD (17), MR (18), MA (17), AY (18), dan MA (17).

Yusuf menjelaskan, upaya diversi masih diupayakan oleh pihaknya sebagai amanat Undang-undang untuk tidak menahan anak di bawah umur dan ancaman hukumannya tidak berada di atas 7 tahun penjara.

“Saat ini kami masih tetap melakukan upaya diversi yang tentunya dari kesepakatan kedua belah pihak. Namun apabila pihak korban tidak setuju maka tentu para pelaku ini akan tetap kami tahan,” jelas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.

Ia pun menyebutkan, korban saat ini sudah mulai membaik. “Sementara para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 (C) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 17 tahun 2017 atas penetapan Perppu No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua juncto pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun 7 bulan,” tandas Yusuf.

Satu Siswa Dikeluarkan

Pihak sekolah mengambil sikap tegas atas peristiwa yang terjadi dengan cara mengeluarkan salah satu siswa yang terlibat dalam penyekapan dan perundangan terhadap TF (15) yaitu BD (17).

Keputusan itu diambil pihak SMAN 3 Palopo setelah melakukan serangkaian pertemuan membahas peristiwa penyekapan dan perundungan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.

“Kita adakan 3 kali rapat, rapat dengan cabang Dinas dalam hal ini diwakili oleh Kasi SMA dan SMK. Kemudian kami kembali rapat dengan para wakil dan pembina. Hasil rapat kami dengan wakil pembina Osis itu kami teruskan ke rapat dewan guru,” ungkap Kepala SMAN 3 Palopo, Hairuddin.

Dari hasil rapat tersebutlah, diputuskan untuk mengembalikan salah satu terduga pelaku kepada orang tuanya.

“Dan dalam rapat dewan guru tersebut sesuai dengan tata tertib sekolah, maka salah seorang dari pelaku utama ini yakni BD, siswa kelas 12 kami nyatakan dikembalikan ke orang tua,” lanjutnya.

Hairuddin juga mengatakan untuk pelaku utama lainnya yakni IP adalah bukan siswa SMAN 3 melainkan mantan siswa SMAN 3 Palopo.

“Kalau IP itu mantan siswa kami dan memang satu tingkat dengan BD yang saat ini sudah kelas 12. Ia dikeluarkan ketika masih kelas 10. Saat itu ia baru 4 bulan belajar, ia sudah menganiaya temannya dengan memukul menggunakan besi ke kepala temannya, bersamaan dengan kejadian itu kami keluarkan dari sekolah,” ungkapnya.(mg1/lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini