“Saat ini kami masih tetap melakukan upaya diversi yang tentunya dari kesepakatan kedua belah pihak. Namun apabila pihak korban tidak setuju maka tentu para pelaku ini akan tetap kami tahan,” jelas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.
Ia pun menyebutkan, korban saat ini sudah mulai membaik. “Sementara para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 (C) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 17 tahun 2017 atas penetapan Perppu No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua juncto pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun 7 bulan,” tandas Yusuf.
Satu Siswa Dikeluarkan
Pihak sekolah mengambil sikap tegas atas peristiwa yang terjadi dengan cara mengeluarkan salah satu siswa yang terlibat dalam penyekapan dan perundangan terhadap TF (15) yaitu BD (17).
Keputusan itu diambil pihak SMAN 3 Palopo setelah melakukan serangkaian pertemuan membahas peristiwa penyekapan dan perundungan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.
“Kita adakan 3 kali rapat, rapat dengan cabang Dinas dalam hal ini diwakili oleh Kasi SMA dan SMK. Kemudian kami kembali rapat dengan para wakil dan pembina. Hasil rapat kami dengan wakil pembina Osis itu kami teruskan ke rapat dewan guru,” ungkap Kepala SMAN 3 Palopo, Hairuddin.
Dari hasil rapat tersebutlah, diputuskan untuk mengembalikan salah satu terduga pelaku kepada orang tuanya.
“Dan dalam rapat dewan guru tersebut sesuai dengan tata tertib sekolah, maka salah seorang dari pelaku utama ini yakni BD, siswa kelas 12 kami nyatakan dikembalikan ke orang tua,” lanjutnya.
Hairuddin juga mengatakan untuk pelaku utama lainnya yakni IP adalah bukan siswa SMAN 3 melainkan mantan siswa SMAN 3 Palopo.
“Kalau IP itu mantan siswa kami dan memang satu tingkat dengan BD yang saat ini sudah kelas 12. Ia dikeluarkan ketika masih kelas 10. Saat itu ia baru 4 bulan belajar, ia sudah menganiaya temannya dengan memukul menggunakan besi ke kepala temannya, bersamaan dengan kejadian itu kami keluarkan dari sekolah,” ungkapnya.(mg1/lia)
Komentar