Istri Minta Mobil Baru, Pria Ini Nekat Curi Mobil

TERASKATA.id, Semarang – Seorang pria berinisial AP (30) dibekuk polisi usai mencuri mobil milik pelanggan restoran di wilayah Tembalang, Semarang. Dia dibekuk kurang dari 24 jam.

Peristiwa ini terjadi Minggu (05/01/2020) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB. Modus pelaku, masuk ke dalam restoran dan mengambil kunci mobil yang ditinggalkan oleh pemiliknya di atas meja.

Kapolsek Semarang Utara Kompol Johan Valentino menjelaskan, pelaku bersama istrinya datang mengendarai Toyota Rush AD 8505 DH. Saat melintas, pelaku melihat mobil incaran dan berhenti,

“pelaku langsung mengambil kunci dan keluar menuju satu mobil yang terparkir di sana,” kata Johan di Mapolsek Semarang Utara, Senin (06/01/2020).

Usai berhasil mengambil kunci, kata Johan, pelaku langsung berlari dan membawa kabur mobil Honda Jazz abu-abu H 9273 WG itu.

“Kunci mobil saat itu ditinggal pemiliknya cuci tangan,” kata Johan.
Pemilik mobil kebingungan kemudian meminta staf restoran untuk memutar rekaman CCTV aksi pencurian mobil yang kemudian beredar di media media sosial dan korban lapor ke Polsek Tembalang.

Johan mengatakan, pihaknya yang kebetulan melihat informasi pencurian itu di media sosial, kemudian anggota Resmob Polsek Semarang Utara melihat mobil yang dimaksud melintas di daerah Bubakan dekat kantornya.

“Dibuntuti sampai di lampu merah Madukoro dan diberhentikan. Dicek ternyata benar pelaku dan kendaraannya kemudian diamankan di sini,” kata Johan.

Johan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku mengambil mobil tersebut karena desakan dari sang istri yang meminta mobil baru.

“Pengakuan pelaku melakukan tindakan tersebut karena dipaksa istrinya, di mana istrinya memaksa pelaku untuk dapat punya mobil,” ujarnya.

Saat ini pelaku masih diamankan polisi. Karena kejadian ada di wilayah hukum Polsek Banyumanik, maka pihak Polsek Semarang Utara akan melimpahkan kasus tersebut ke sana dan penanganan dilanjutkan di sana.

“Akan kami limpahkan lebih lanjut di Polsek Banyumanik,” katanya.
Menurut Johan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Komentar