TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

LLDikti IX Sulawesi Pantau Kasus Dugaan Dosen Cabul UNCP, Membela Atau Siapkan Sanksi?

admin |
Ilustrasi pelecehan seksual.

TERASKATA.com, PALOPO – Kasus dugaan pencabulan mahasiswi yang melibatkan oknum dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) berinisial P (59) sebagai terlapor, mendapat perhatian serius dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IX Sulawesi.

Dalam hal ini, LL Dikti tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sebelum mengambil sikap.

Untuk itu, mereka menunggu laporan resmi dari pihak terkait. Terutama dari Komisi Disiplin (Komdis) UNCP serta hasil penyelidikan polisi.

Dalam rilis yang diterima redaksi Teraskata.com, Sabtu (30/1/2021) siang, Kepala LLDikti IX Sulawesi, Prof Jasruddin mengaku pihaknya sudah meminta klarifikasi ke Komdis UNCP.

“Kami menunggu laporan dari Komdis UNCP paling telat tanggal 2 Februari 2021. Sudah kami surati pagi ini,” kata Prof Jasruddin.

Jasruddin menegaskan, dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dosen aparatur negara berinisial P ini, LLDikti berkewajiban membela yang bersangkutan jika dia tidak bersalah.

“Tetapi sebaliknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku untuk PNS,” tegasnya.

Menurutnya, hasil laporan Komdis UNCP dan proses di kepolisian atau aparat penegak hukum akan dicermati oleh Komisi ETIK Dosen LLDikti Wilayah IX Sulawesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini