LLDikti IX Sulawesi Pantau Kasus Dugaan Dosen Cabul UNCP, Membela Atau Siapkan Sanksi?
TERASKATA.com, PALOPO – Kasus dugaan pencabulan mahasiswi yang melibatkan oknum dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) berinisial P (59) sebagai terlapor, mendapat perhatian serius dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IX Sulawesi.
Dalam hal ini, LL Dikti tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sebelum mengambil sikap.
Untuk itu, mereka menunggu laporan resmi dari pihak terkait. Terutama dari Komisi Disiplin (Komdis) UNCP serta hasil penyelidikan polisi.
Dalam rilis yang diterima redaksi Teraskata.com, Sabtu (30/1/2021) siang, Kepala LLDikti IX Sulawesi, Prof Jasruddin mengaku pihaknya sudah meminta klarifikasi ke Komdis UNCP.
“Kami menunggu laporan dari Komdis UNCP paling telat tanggal 2 Februari 2021. Sudah kami surati pagi ini,” kata Prof Jasruddin.
Jasruddin menegaskan, dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dosen aparatur negara berinisial P ini, LLDikti berkewajiban membela yang bersangkutan jika dia tidak bersalah.
“Tetapi sebaliknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku untuk PNS,” tegasnya.
Menurutnya, hasil laporan Komdis UNCP dan proses di kepolisian atau aparat penegak hukum akan dicermati oleh Komisi ETIK Dosen LLDikti Wilayah IX Sulawesi.
“Hasil telaah komisi etik tersebut akan menjadi rujukan untuk penetapan sanksi bagi Dosen DPK tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan Teraskata.com sebelumnya, oknum dosen UNCP bernisial P (59) dilaporkan ke Polres Palopo karena diduga telah mencabuli mahasiswinya dengan modus mengumpul hasil kerjaan tugas.
Dalam laporannya, I menjelaskan bahwa dirinya menemui P untuk mengumpul tugas di area sekitar lapangan Pancasila Jalan Anggrek Kota Palopo, Kamis (28/01/21) sekira pukul 10.00 WITA.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi membenarkan perihal itu. AKP Edi menyebutkan, korban telah melaporkan oknum dosen tersebut di Unit SPKT Polres Palopo.
“Berdasarkan keterangannya, korban mengaku kronologi terjadi ketika ia diminta datang untuk mengumpul tugas,” sebutnya kepada teraskata.com, Jumat (29/01/21).
Lanjutnya, korban disuruh masuk dalam mobil pelaku dan setelah di dalam mobil, pintu dikunci oleh pelaku.
“Kemudian pelaku meraba tubuh korban sehingga korban meronta dan memohon untuk pulang, setelah itu pelaku mengijinkan korban membuka pintu mobilnya lalu pulang,” jelasnya.
Dosen P sendiri sudah memberikan klarifikasi atas laporan mahasiswi I tersebut.
Ia membantah semua tudingan I yang menyebut dirinya mencabuli mahasiswi itu di dalam mobil.
Dikutip dari Belopainfo.id, dosen P menceritakan kronologis insiden di dalam mobil yang membuat dirinya dianggap melakukan pencabulan.
Menurutnya, jauh hari sebelumnya, mahasiswi I menelpon P untuk mengumpulkan tugasnya, diketahui jarak rumah I dan P tidak terlalu jauh. Namun mahasiswi itu tidak pernah datang ke rumah P untuk membawa tugasnya beserta tugas rekan-rekannya.
Karena sudah terlalu lama menunggu si I belum juga mengumpulkan tugasnya, pada hari Kamis (28/01/21) pukul 10.00 WITA, P yang berada di Pancasila pada waktu itu kemudian menelpon I untuk menanyakan tugasnya.
Tiba-tiba si I merespon dengan cepat dan menuju Lapangan Pancasila.
“Saya hanya menanyakan tugasnya bagaimana, tiba-tiba dia langsung mau menemui saya, saya juga heran sebelumnya dia yang hubungi saya untuk datang kumpulkan tugas, tapi tidak datang, tapi pas saya telpon dia langsung datang padahal saya tidak panggil,” terang P melalui telepon, dilansir Belopa Info, Sabtu (30/1/2021).
Ia juga membantah bahwa pada saat si I tiba di lokasi dan masuk ke dalam mobil, langsung mengunci pintu mobilnya.
“Saya tidak pernah mengunci pintu mobil saya, bahkan saat di mobil ia sempat curhat pada saya tentang pacarnya yang melarang ia untuk kuliah,” ujarnya.
Lebih lanjut, P menjelaskan, kalau ia melakukan pencabulan dengan meraba tubuh si I hingga meronta-ronta seperti yang ada di pemberitaan, tentu orang-orang pasti akan berdatangan, karena Lapangan Pancasila tempat keramaian.
“Saat ia ingin keluar dari mobil, ia tidak tahu cara membuka pintu, jadi saya bantu dia untuk buka pintu, tapi saya tidak sengaja menyentuhnya (bukan meraba), saya tidak mungkin melakukan pencabulan, selain dia mahasiswi saya dia juga tetangga saya,” jelasnya.
Dosen P berjanji akan melakukan klarifikasi lebih lanjut ke pihak berwajib terkait laporan mahasiswi I. (lia/int)
Tinggalkan Balasan