TERASKATA

Membangun Indonesia

MA Kurangi Masa Hukuman Idrus Marham

IDRUS MARHAM

TERASKATA.id, Jakarta – Kasasi yang diajukan politisi Golkar, Idrus Marham dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara. Hukuman itu diputuskan majelis hakim pada (02/12/19) dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12), Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.

”Dia tidak memenuhi unsur penentu yang berwenang mengambil putusan tersebut,” kata Suhadi saat dikonfirmasi seperti dikutip CNN.

Sementara itu, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda mengapresiasi putusan MA yang mengurangi masa hukuman Idrus menjadi dua tahun. Kendati demikian, menurut Samsul, kliennya itu mestinya divonis bebas karena tak terlibat sama sekali proyek PLTU Riau-1.

”Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,” ucap Samsul melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Idrus juga sama sekali tak mengetahui suap menyuap dalam proyek tersebut. ”Dari fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain,” katanya.

Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER