Pengemudi Laka Maut di Jalan Ahmad Razak Dituntut 4 Bulan Penjara
TERASKATA – Kasus kecelakaan maut yang menyeret nama Abd. Rahman sang pengemudi pengganti mobil truk tangki milik pertamina yang mengalami kecelakaan di jalan ahmad razak 23 juli 2019 lalu memasuki tahap penuntutan, Senin (13/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gerei Sambine SH MH dalam tuntutannya mengatakan Abd Rahman lalai dalam mengemudikan kendaraan nya sehingga mengakibatkan kecelakaan,
“Abd rahman dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan 1 bulan penjara,” Sebut Gerei dalam tuntutannya.
Diketahui Abd Rahman dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Adapun bunyi pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai berikut.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Selanjutnya Abd Rahman kembali akan duduk di Kursi Pesakitan PN Palopo pekan depan, Senin (20/1/2020) dengan agenda sidang putusan oleh Majelis Hakim.(*)







Tinggalkan Balasan