Merudapaksa lalu Bunuh Dua Gadis, Oknum Polisi Dihukum Mati

TERASKATA.com, Medan – Seorang oknum Polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), AIPDA Roni Syahputra divonis hukuman mati atas kasus bejatnya yang merudapaksa lalu membunuh dua gadis sekaligus.

Atas vonis hukuman mati yang dilayangkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada, Kamis (30/12/21) itu, AIPDA Roni keberatan sehingga melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Bukannya meringankan hukuman vonisnya, pengajuan banding yang dilakukan AIPDA Roni ditolak dan malah memperkuat vonis hukuman mati yang dilayangkan PN Medan kepadanya.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang juga menuntut AIPDA Roni dengan hukuman mati.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Hakim Ketua, Wayan Karya serta dua hakim anggota, yaitu Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol pada sidang pembacaan putusan terdakwa.

Sebelumnya, AIPDA Roni yang sebelumnya sehari-hari dinas di Polres Pelabuhan Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada Februari 2021. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi di Sumut.

Dua wanita tersebut yakni, Rizka Fitria (21) dan AC (13). Jenazah keduanya ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.

Rizka dan AC yang masih di bawah umur dibunuh di kediaman pelaku dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal pada Februari 2021 lalu.

Sadisnya, pembunuhan dilakukan Aipda Roni setelah sebelumnya mencoba merudapaksa Rizka di salah satu hotel.

Komentar