Merudapaksa lalu Bunuh Dua Gadis, Oknum Polisi Dihukum Mati
TERASKATA.com, Medan – Seorang oknum Polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), AIPDA Roni Syahputra divonis hukuman mati atas kasus bejatnya yang merudapaksa lalu membunuh dua gadis sekaligus.
Atas vonis hukuman mati yang dilayangkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada, Kamis (30/12/21) itu, AIPDA Roni keberatan sehingga melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Bukannya meringankan hukuman vonisnya, pengajuan banding yang dilakukan AIPDA Roni ditolak dan malah memperkuat vonis hukuman mati yang dilayangkan PN Medan kepadanya.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang juga menuntut AIPDA Roni dengan hukuman mati.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Hakim Ketua, Wayan Karya serta dua hakim anggota, yaitu Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol pada sidang pembacaan putusan terdakwa.
Sebelumnya, AIPDA Roni yang sebelumnya sehari-hari dinas di Polres Pelabuhan Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada Februari 2021. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi di Sumut.
Dua wanita tersebut yakni, Rizka Fitria (21) dan AC (13). Jenazah keduanya ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.
Rizka dan AC yang masih di bawah umur dibunuh di kediaman pelaku dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal pada Februari 2021 lalu.
Sadisnya, pembunuhan dilakukan Aipda Roni setelah sebelumnya mencoba merudapaksa Rizka di salah satu hotel.
Urung melakukan pemerkosaan terhadap Rizka yang lagi datang bulan, Aipda Roni malah melampiaskannya terhadap AC.
Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya itu, terdakwa malah membunuh kedua korban.
Sebelum kejadian, terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa. Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Rizka yang tak sampai.
Diapun membuat janji bertemu dengan korban Rizka. Namun saat bertemu, Riska membawa seorang teman AC untuk menemaninya.
“Kemudian, saat di perjalanan, Terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska,” kata jaksa dikutip dari TribunnewsSultra.com.
“Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam,” ujarnya menambahkan.
Di dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban.
Dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata, serta menyumpal mulut kedua korban.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.
Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan.
Sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada korban AC yang masih berusia 13 tahun. Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.
Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
“Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Jaksa.(*/lia)
Tinggalkan Balasan