Merudapaksa lalu Bunuh Dua Gadis, Oknum Polisi Dihukum Mati

Dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata, serta menyumpal mulut kedua korban.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan.

Sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada korban AC yang masih berusia 13 tahun. Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.

Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

“Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Jaksa.(*/lia)

Komentar