Pemilu 2024 Sangat Mungkin Ditunda, Ini 3 Caranya Menurut Yusril

TERASKATA.COM – Penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terus mengemuka dan mendapat respon persetujuan pertinggi partai politik ternyata sangat memungkinkan untuk ditunda.

Jika harus dilakukan, penundaan Pemilu bisa terwujud melalui tiga cara. Hal ini lah kemudian membuat Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketum PAN, Zulkifli Hasan meminta Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun dengan alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Tiga cara yang bisa dilakukan untuk menunda Pemilu sendiri diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Yaitu dengan amandemen UUD 1945, Presiden Jokowi mengeluarkan Dekrit, dan menciptakan konvensi ketatanegaraan yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.

“Ketiga cara ini sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum, dan terakhir ada perubahan diam-diam terhadap konstitus melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2).

Ia juga menjelaskan, dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan pemilu adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dengan cara melakukan amandemen UUD 1945. Jika hal ini dilakukan, Yusril mengatakan yang perlu diubah sebenarnya bukan mengubah pasal-pasal UUD 1945 yang ada sekarang secara harafiah, melainkan menambahkan pasal baru dalam UUD 1945 terkait dengan pemilihan umum.

“Pasal 22E UUD 1943 dapat ditambahkan pasal baru, yakni Pasal 22E ayat (7) yang berisi norma ‘Dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam, dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk menunda pelaksanaan pemilu sampai batas waktu tertentu’,” jelasnya.

Komentar