Pesanan Burger Tak Sesuai Gambar, Warga Palopo Tuntut KFC Rp 4 Miliar ke Pengadilan

TERASKATA.COM, Palopo – Seorang warga Kota Palopo, Erwin R Sandi didampingi Penasihat Hukumnya, Lukman S Wahid SH secara resmi memasukkan tuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Awalnya Erwin komplain terhadap burger yang ia pesan tidak sesuai pada gambar yang tertera pada aplikasi Gojek.

Hingga akhirnya ia mengikuti serangkaian mediasi dengan beberapa tuntutan, namun tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Kentucky Fried Chicken (KFC) yang berada di bawah nauangan PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST).

Erwin mengaku sudah melayangkan gugatannya pada, Senin (10/01/22). Dalam kasus ini, ia menggugat KFC secara perdata senilai Rp 4 miliar.

“Alhamdulillah, sudah kami daftarkan gugatannya ke PN Palopo,” ujarnya dikutip Teraskata.com dari suarasulsel.id, Jumat (14/01/22).

Perkara ini sudah teregistrasi di pengadilan dengan nomor 3/pdt.G./2022/PN.Palopo, per tanggal 3 Januari dengan kategori sabagai perkara wanprestasi.

Rencananya, sidang perdana akan ditempuh pada, Rabu (26/01/22) mendatang berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo.

Komentar