PNS Boleh Berkantor di Rumah?

TERASKATA.Id, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan bekerja dari rumah masing-masing. Itu melalui program flexible working arrangement yang tengah dibahas oleh pemerintah Pusat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB sudah membahas wacana penerapan flexible working arrangement itu beberapa waktu lalu. Wacana ini dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran pekerjaan yang terjadi di Pemerintah saat ini. Contohnya Biro Humas dengan pekerjaan yang rata-rata dilakukan secara mobile.

Hanya saja, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, untuk mewujudkan flexible working arrangement tersebut memerlukan persiapan sangat panjang, karena memiliki banyak prasyarat dan prakondisi yang perlu diperhatikan.

”Hal yang perlu diperhatikan, seperti peraturan, kematangan aplikasi virtual office, kejelasan target hingga Standard Operating Procedure (SOP),” kata Ridwan.

Saat ini, Flexible Working Arrangement baru barupa wacana di kalangan internal Pemerintah.

”Diperlukan kematangan regulasi, infrastruktur, suprastruktur, dan keberterimaan masyarakat sebelum hal ini dapat diwujudkan,” tandasnya. (*)

Komentar