TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Polres Cianjur Tangkap 10 Pelaku Selama Ops Jaran Lodaya 2022, PSK pun Dipreteli

admin |
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan memimpin konferensi pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2022, di Mapolres Cianjur, Selasa (8/3). Foto: Fauzi/teraskata.com

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memesan korban sebagai open BO. Setelah di penginapan korban diberi minum dan obat terlarang, setelah korban tidak berdaya, diambil barangnya.

Dan untuk pencurian dengan kekerasan, pelaku mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya dan membacok korban dengan senjata tajam.

Tak hanya itu, Kapolres Cianjur juga menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil kejahatan tersebut kepada pemilik aslinya.

“Saya himbau masyarakat dapat lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2 sebagai langkah antisipasi terjadinya aksi pencurian,” jelas Kapolres Cianjur.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan (Curas) dijerat Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Adapun untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (uzi/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini