TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Polres Cianjur Tangkap 10 Pelaku Selama Ops Jaran Lodaya 2022, PSK pun Dipreteli

admin |
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan memimpin konferensi pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2022, di Mapolres Cianjur, Selasa (8/3). Foto: Fauzi/teraskata.com

TERASKATA.COM, Cianjur – Belasan kendaraan roda dua dan empat diamankan jajaran Polres Cianjur, selama Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) Lodaya 2022, Februari lalu.

Beragam modus dilakukan pelaku untuk memperdaya korbannya. Termasuk berpura-pura memesan pekerja seks komersial (PSK). Lalu barang berharga PSK itu dipreteli.

Demikian diungkap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dalam konferensi pers hasil Ops Jaran Lodaya 2022 di Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (8/3).

Kapolres Cianjur menjelaskan, Ops Jaran Lodaya Tahun 2022 dilaksanakan secara serius oleh jajarannya guna mengantisipasi aksi kejahatan, seperti Curat, Curas dan Curanmor.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari 9 Laporan masyarakat (Korban) yang dilaporkan di Polsek Sukaluyu, Polsek Cianjur Kota, Polsek Karangtengah, Polsek Ciranjang, Polsek Pacet, Polsek Naringgul, dan 2 laporan di Polres Cianjur Polda Jabar.

“Setidaknya 10 pelaku jaran berhasil diamankan selama pelaksanaan Ops Jaran Tahun 2022, beserta barang bukti berupa satu kendaraan roda 4 dan 15 kendaraan Roda 2 yang tersebar di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cianjur,” jelas AKBP Doni Hermawan.

Menurut Doni, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu diantaranya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan mengunakan kunci T.

“Itu sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor milik korban,” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memesan korban sebagai open BO. Setelah di penginapan korban diberi minum dan obat terlarang, setelah korban tidak berdaya, diambil barangnya.

Dan untuk pencurian dengan kekerasan, pelaku mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya dan membacok korban dengan senjata tajam.

Tak hanya itu, Kapolres Cianjur juga menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil kejahatan tersebut kepada pemilik aslinya.

“Saya himbau masyarakat dapat lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2 sebagai langkah antisipasi terjadinya aksi pencurian,” jelas Kapolres Cianjur.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan (Curas) dijerat Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Adapun untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (uzi/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini