Rancangan APBD-P 2020 Ditolak, Pemkot Gunakan Anggaran Pokok 2020

TERASKATA.com, Makassar – Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adi Rasyid Ali menegaskan jika DPRD Kota Makassar telah memutuskan, menolak untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2020 menjadi APBD.

”Fix tidak dapat kita lanjutkan (RAPBD-P),” tegas ARA-sapaan akrab politisi Demokrat ini, Rabu (30/9/20) malam.

Setelah penolakan di tengah pembahasan, otomatis anggaran yang telah direncanakan melalui Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) selama lima hari oleh pemkot dan DPRD, akan kembali ke anggaran pokok.

”Tidak ada paripurna karena tidak dilanjutkan pembahasan, tetap menggunakan anggaran sebelumnya, pokok 2020,” kata ARA.

Sebelumnya diberitakan, penolakan Rancangan APBD Perubahan Kota Makassar tidak lepas dari proses penyusunan program oleh pemkot Makassar yang banyak dikritik DPRD.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar, Mario David menilai, pemkot telah melanggar beberapa regulasi dan Instruksi Presiden, yang meminta agar penyusunan RAPBD fokus pada penanganan dan penanggulangan bencana COVID-19, serta pemulihan ekonomi nasional yang sempat terpuruk.

”Kita kan harus membahas sesuai dengan rambu-rambu yang ada apalagi ini instruksi presiden. Sehingga tidak ada alasan menerima dalam posisi seperti itu. Lebih kepada kita melihat payung hukum,” ujarnya. (*)

Komentar

Baca Juga