TERASKATA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR RI.
Pengajuan kebijakan itu dilakukan dalam rapat yang digelar pada hari ini, Senin (13/9/2021).
“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” ungkap Sri Mulyani, dikutip Teraskata.com dari CNN Indonesia.
Meski demikian, Ani – Sapaan akrab Mengkeu Sri Mulyani – mengatakan pemerintah tetap membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak.
Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi,” imbuhnya.
Menurutnya, opsi kebijakan ini sengaja diberikan agar azas keadilan dapat diwujudkan. Namun, hal ini akan disesuaikan dengan melihat tingkat pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat.
Selain mengajukan usul pungutan PPN atas sembako, sekolah, dan kesehatan, bendahara negara juga mengungkap usulan tentang kebijakan PPN multitarif.
Komentar