RESMI! Pajak Sembako dan Sekolah Diajukan Sri Mulyani ke DPR
Rencananya, kebijakan ini dengan menaikkan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dan memperkenalkan skema multitarif dengan kisaran 5 persen sampai 25 persen pada barang dan jasa.
Ia juga mengusulkan kemudahan dan penyederhanaan PPN untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5 persen.
Selanjutnya, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan usulan kebijakan PPN lainnya, seperti pengenaan PPN menyeluruh bagi semua barang dan jasa, kecuali yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan.
Pengecualian juga dilakukan pada uang dan emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga. Kemudian, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan. Hal ini untuk mencerminkan keadilan dan lebih tepat sasaran.
Sementara itu, fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan untuk mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam, fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, dan kelaziman serta perjanjian internasional.(*/int)







Tinggalkan Balasan