Surat Keterangan RT/RW Tidak Dibutuhkan Lagi Jika Pindah Domisili, Kadis Dukcapil Harus Paham

TERASKATA.COM, JAKARTA – Warga yang ingin pindah domisili kini tak perlu lagi repot-repot mengurus surat keterangan dari RT/RW sampai Desa/Kelurahan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pengurusan surat keterangan itu sudah dihapuskan bagi warga yang ingin membuat KTP dengan domisili baru.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan dalam siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Zudan pun meminta Kepala Dinas Dukcapil di semua daerah memahami regulasi ini sehingga tidak mempersulit masyarakat.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi.

Komentar