Oknum Dishub Palopo Diduga Pungli di Pos Penyekatan Perbatasan

“Uang tadi itu yang dia kasih, Rp20 ribu, bukan Pungli itu karena dia sendiri yang singgah kasih saya uang,” akunya.

Untuk diketahui, salah satu tugas Dishub khusus untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yakni memeriksa kelengkapan kendaraan termasuk uji berkala atau KIR. Apalagi dalam memuat barang yang melebihi kapasitas dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

Adapun dalam penindakannya diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah”.(lia)

Komentar