TERASKATA

Membangun Indonesia

Oknum Dishub Palopo Diduga Pungli di Pos Penyekatan Perbatasan

admin |

TERASKATA.com, Palopo – Salah satu oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di pos penyekatan perbatasan tepatnya di jalan poros trans Sulawesi Kecamatan Wara Selatan, Kamis (06/05/21) sekira pukul 14.00 WITA.

Ulah oknum Dishub yang diketahui berinisial M tersebut dipantau langsung teraskata.com saat melakukan peliputan terkait penyekatan arus mudik kendaraan masuk arah Utara Kota Palopo.

Sebelumnya terlihat tiga unit mobil pikap dari arah Selatan berhenti di depan pos penyekatan yang memuat sofa dengan kondisi kelebihan muatan.

Bukannya ditindak, Oknum Dishub Palopo itu menerima sesuatu dari tangan seorang sopir yang diketahui mengangkut sofa milik toko Meubel Enam Satu yang terletak di Jalan Rambutan Kota Palopo.

Setelah menerima uang dari salah satu sopir, M menyuruh ketiga sopir pikap tersebut segera melanjutkan perjalanannya ke toko.

Saat dikonfirmasi, M mengatakan, sengaja tidak menindaki mobil tersebut karena tidak sedang dalam operasi penertiban, melainkan hanya melakukan pengamanan dan penyekatan di perbatasan terhadap para pemudik.

“Kan saat ini kami bertugas di sini bukan untuk itu, tapi hanya melakukan pengamanan perbatasan,” katanya.

Terkait sesuatu yang diterimanya tersebut, M mengaku itu adalah uang dengan nominal Rp20 ribu. Meski menerima uang tersebut, M menampik melakukan Pungli.

“Uang tadi itu yang dia kasih, Rp20 ribu, bukan Pungli itu karena dia sendiri yang singgah kasih saya uang,” akunya.

Untuk diketahui, salah satu tugas Dishub khusus untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yakni memeriksa kelengkapan kendaraan termasuk uji berkala atau KIR. Apalagi dalam memuat barang yang melebihi kapasitas dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

Adapun dalam penindakannya diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah”.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini