Pengacara Pedagang Angkat Bicara Soal Laporan Dugaan Pengrusakan Segel Ruko di PNP

TERASKATA.com, Palopo – Pembukaan segel Rumah Toko (Ruko) sejumlah pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP) berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak Buya Andi Iksan B Mattotorang selaku pemenang sengketa lahan PNP menilai hal tersebut merupakan tindakan pengrusakan tanpa seizin pemilik lahan dan melawan hukum.

Sehingga, kuasa hukum dari pihak Buya yakni, Andi Surya telah resmi melaporkan dugaan pengrusakan segel Ruko PNP yang dilakukan oleh Pengacara Pedagang, Syahrul.

Laporan ini dilayangkan Andi Surya ke Mapolres Palopo, Sabtu (21/11/20) sekira pukul 17.00 WITA. 

Andi Surya menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Mapolres Palopo, terkait adanya tindakan tidak terpuji oleh Syahrul yang mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum para pedagang PNP. 

“Jadi muatan laporan kita adalah aksi pengrusakan salah satu ruko yang berada dalam lahan milik Buya Andi Ikhsan,” ucap Andi Surya saat ditemui di warkop pojok, sekitar pukul 22.30 WITA.

Andi Surya menambahkan, sejauh ini tidak ada pedagang yang mengakui telah menunjuk Syahrul sebagai pengacara mereka.

“Sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat kuasanya sebagai kuasa hukum para pedagang,” beber Andi Surya.

Namun saat dikonfirmasi teraskata.com, Syahrul mengaku telah memiliki surat kuasa penunjukan sebagai pengacara pedagang PNP yang Rukonya disegel.

Surat kuasa penunjukan pengacara pedagang PNP.

“Saya punya, saya bersama dengan lima orang kuasa hukum lainnya memiliki surat kuasa penunjukan tersebut,” ungkapnya, Sabtu malam.

Komentar