Pengacara Pedagang Angkat Bicara Soal Laporan Dugaan Pengrusakan Segel Ruko di PNP
TERASKATA.com, Palopo – Pembukaan segel Rumah Toko (Ruko) sejumlah pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP) berbuntut panjang.
Pasalnya, pihak Buya Andi Iksan B Mattotorang selaku pemenang sengketa lahan PNP menilai hal tersebut merupakan tindakan pengrusakan tanpa seizin pemilik lahan dan melawan hukum.
Sehingga, kuasa hukum dari pihak Buya yakni, Andi Surya telah resmi melaporkan dugaan pengrusakan segel Ruko PNP yang dilakukan oleh Pengacara Pedagang, Syahrul.
Laporan ini dilayangkan Andi Surya ke Mapolres Palopo, Sabtu (21/11/20) sekira pukul 17.00 WITA.
Andi Surya menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Mapolres Palopo, terkait adanya tindakan tidak terpuji oleh Syahrul yang mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum para pedagang PNP.
“Jadi muatan laporan kita adalah aksi pengrusakan salah satu ruko yang berada dalam lahan milik Buya Andi Ikhsan,” ucap Andi Surya saat ditemui di warkop pojok, sekitar pukul 22.30 WITA.
Andi Surya menambahkan, sejauh ini tidak ada pedagang yang mengakui telah menunjuk Syahrul sebagai pengacara mereka.
“Sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat kuasanya sebagai kuasa hukum para pedagang,” beber Andi Surya.
Namun saat dikonfirmasi teraskata.com, Syahrul mengaku telah memiliki surat kuasa penunjukan sebagai pengacara pedagang PNP yang Rukonya disegel.

“Saya punya, saya bersama dengan lima orang kuasa hukum lainnya memiliki surat kuasa penunjukan tersebut,” ungkapnya, Sabtu malam.
Adapun kelima kuasa hukum pedagang tersebut termasuk Syahrul yakni, Muh Rasyidi Bakry SH LL M, Abdul Rahman SH, Nasrum SH, Yertin SH, dan Zulkifli M.
Syahrul juga menyebutkan, dirinya tidak melakukan pengrusakan karena pada saat mencoba untuk melakukan pembukaan segel, segel tersebut tidak rusak.
“Saya gunakan palu-palu besi saat itu untuk mencoba membuka segel Ruko klien kami, tapi tidak berhasil karena segelnya kuat, saya sudah minta sama Kadis Perdagangan dan Kepala Pasar untuk membuka segel tersebut tapi mereka takut, terpaksa kami yang lakukan pembukaan segel atas arahan dari Bapak Wali Kota,” jelasnya.
Sebelumnya, para pedagang PNP yang Rukonya disegel, telah bertemu dengan Wali Kota Palopo, Drs Judas Amir MH untuk meminta kejelasan nasib mereka sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang Pola kantor Wali Kota Palopo, Kamis (19/11/20) lalu.
Pada pertemuan tersebut yang dihadiri Waka Polres Palopo, Kompol Budi Gunawan, Wali Kota Palopo memerintahkan para pedagang PNP untuk membuka segel Rukonya tersebut dan berjualan seperti biasanya.
“Buka segelnya dan jangan bayar oknum yang tidak memiliki dasar untuk melakukan pemungutan biaya sewa Ruko,” tegas Wali Kota.
Hingga saat ini, sejumlah pedagang pemilik HGB tersebut belum bisa menempati Rukonya untuk berjualan karena masih disegel oleh pihak pemenang lahan PNP.(*)
Tinggalkan Balasan