Pengacara Pedagang Angkat Bicara Soal Laporan Dugaan Pengrusakan Segel Ruko di PNP
Adapun kelima kuasa hukum pedagang tersebut termasuk Syahrul yakni, Muh Rasyidi Bakry SH LL M, Abdul Rahman SH, Nasrum SH, Yertin SH, dan Zulkifli M.
Syahrul juga menyebutkan, dirinya tidak melakukan pengrusakan karena pada saat mencoba untuk melakukan pembukaan segel, segel tersebut tidak rusak.
“Saya gunakan palu-palu besi saat itu untuk mencoba membuka segel Ruko klien kami, tapi tidak berhasil karena segelnya kuat, saya sudah minta sama Kadis Perdagangan dan Kepala Pasar untuk membuka segel tersebut tapi mereka takut, terpaksa kami yang lakukan pembukaan segel atas arahan dari Bapak Wali Kota,” jelasnya.
Sebelumnya, para pedagang PNP yang Rukonya disegel, telah bertemu dengan Wali Kota Palopo, Drs Judas Amir MH untuk meminta kejelasan nasib mereka sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang Pola kantor Wali Kota Palopo, Kamis (19/11/20) lalu.
Pada pertemuan tersebut yang dihadiri Waka Polres Palopo, Kompol Budi Gunawan, Wali Kota Palopo memerintahkan para pedagang PNP untuk membuka segel Rukonya tersebut dan berjualan seperti biasanya.
“Buka segelnya dan jangan bayar oknum yang tidak memiliki dasar untuk melakukan pemungutan biaya sewa Ruko,” tegas Wali Kota.
Hingga saat ini, sejumlah pedagang pemilik HGB tersebut belum bisa menempati Rukonya untuk berjualan karena masih disegel oleh pihak pemenang lahan PNP.(*)
Tinggalkan Balasan