Pertontonkan Tersangka, Dosen Hukum Unanda Nilai Polres Palopo Abaikan Asas Praduga tak Bersalah

TERASKATA.com, Palopo – Konferensi pers yang digelar Polres Palopo terkait penetapan tersangka kasus korupsi menuai kritikan.

Salah satunya datang dari dosen hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Dr Abdul Rahman SH MH.

Dalam rilis yang diterima teraskata.com, Rabu (27/01/21), Maman sapaan akrabnya menilai, Polres Palopo selaku penegak hukum di wilayah Kota Palopo mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Dia menerangkan, seorang tersangka dalam hukum acara pidana belum tentu dianggap bersalah sepanjang belum dibuktikan di pengadilan.

Mantan Wakil Dekan Fakultas Hukum ini yang juga saat ini menjadi Dewan Kehutanan Nasional Mengatakan, dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang membutuhkan ketegasan.

“Namun sebuah ketegasan dalam pemberantasan Tipikor tidak kemudian melanggar asas praduga tak bersalah yang sudah menjadi prinsip universal dalam penanganan tindak pidana di dunia,” tegasnya.

Maman berpendapat, mempertontonkan para tersangka di muka umum saat mengumumkan penetapan tersangka perkara korupsi di Polres Palopo berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Komentar