TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Allung Padang Jadi Tahanan Kota Usai Kasusnya P21, Ini Alasannya

admin |

TERASKATA.com, Palopo – Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Allung Padang telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Sejalan dengan dinyatakan berkas kasusnya telah P21 itu, tersangka Allung Padang dibebaskan dari tahanan sel Lapas Kelas IIA Kota Palopo dan menjalani status barunya sebagai tahanan kota.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Palopo, Heru Rustanto yang mengatakan, tersangka Allung Padang tidak lagi berada di Lapas melainkan sudah di kediamannya menjalani masa tahanannya sebagai tahanan kota.

“Terhitung sejak 25 Februari hingga 20 hari ke depan Allung Padang menjalani masa tahanan kota, berkasnya sudah P21 dan tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan,” kata Heru kepada teraskata.com di ruang kerjanya, Senin (01/03/21).

Sementara itu, mantan Lurah Lagaligo, Vina juga menjalani masa tahanannya sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jaksa berkeyakinan keduanya tidak akan melarikan diri dan kedua keluarga tersangka menjadi jaminan sehingga dipilih untuk menjadikan keduanya sebagai tahanan kota.

Diketahui sebelumnya, Allung ditahan karena diduga kuat memalsukan surat kematian orang lain. 

Sedangkan Mantan Lurah Lagaligo yang menandatangani akta kematian tersebut tanpa nomor registrasi turut terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun surat kematian tersebut digunakan Allung untuk mengurus lahan yang berada di kawasan terminal Dangerakko tepatnya di depan Pasar Sentral Palopo.

Persengketaan tersebut dimenangkan oleh tersangka Allung yang kala itu bersengketa dengan Pemkot Palopo di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2016/PN Plp.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini