Diduga Korupsi Bantuan Padat Karya, Kejari Luwu Utara Tahan Oknum ASN Dinas Pertanian
TERASKATA.com, Luwu Utara – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara bongkar dugaan korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana, dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dampak Covid 19 tahun anggaran 2020.
Dilansir dari fajar.co.id, Rabu (24/02/21), Dana bantuan ini berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana go Pertanian.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, tim penyidik Kejari Lutra juga menyita barang bukti uang tunai Rp300 juta.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni berinisial YFA, BS, dan HS. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam hotel prodeo.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar menyatakan, bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur, prasarana pertanian, oleh tersangka, dananya dipotong 35 persen dari setiap Kelompok Tani di Kecamatan Mappideceng.
Uang pemotongan itu disetorkan kepada fasilitator dan oknum pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
Dari persentase itu, kata Haedar, Kejari Lutra mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dan ada kemungkinan akan masih bertambah jumlahnya.
Tinggalkan Balasan