TERASKATA

Membangun Indonesia

Diduga Korupsi Bantuan Padat Karya, Kejari Luwu Utara Tahan Oknum ASN Dinas Pertanian

admin |

Jumlah pagu anggaran sebesar Rp1 miliar sudah bergulir di meja penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu Utara. 

Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Mappideceng tepatnya Desa Sumber Wangi dan Sumber harum telah mengakui memberikan uang sebesar 35 persen kepada fasilitator Kelompok Tani atas perintah dan petunjuk dari oknum pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara dah oknum fasilitator gapoktan. 

Dia menyebutkan potongan 35 persen itu adalah untuk biaya Adminstrasi, ATK padahal dalam petunjuk teknis kegiatan biaya adminstrasi dan ATK hanya 3 persen dari anggararan yang telah diberikan.

Kata Haedar, pemotongan uang 35 persen dari dana bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur prasarana dan sarana pertanian itu, tidak ada payung hukumnya, sehingga dinyatakan kasus ini lebih kepada pemerasan kepada gapoktan. 

Selain itu, para tersangka tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah gencar gencarnya melakukan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Luwu Utara berdasarkan hasil ekspose, menetapkan tiga orang tersangka.

Saat ini tiga tersangka, YFA, HS dan BS masih menjalani pemeriksaan maraton untuk perampungan berkas perkara.

Menurut Haedar, awal tahun 2021, Kejari Lutra memiliki tiga pekara ditingkat penyidikan dan penuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini