Mantan Pegawai BPN Lutim Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, berinisial AR sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) atas proses sertifikat hak milik warga di desa Pasi-Pasi kecamatan Malili.

AR sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur sejak 4 Maret 2021 lalu.

Penyidik Tipikor Polres Luwu Timur menilai AR melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko dalam rilisnya mengatakan penetapan AR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/ 36/ XI/ 2020/ Reskrim tertanggal 9 Nopember 2020.

“Penyidik menyimpulkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan tersangka AR sebagai juru ukur pada BPN Luwu Timur tahun 2019,” kata Kapolres Indratmoko.

AR diketahui membebani pemohon sertifikat tanah dengan biaya pengurusan sebesar Rp3 juta, padahal seharusnya hanya sekitar Rp1,2 juta.

Menurut Indratmoko, korban AR cukup banyak, mencapai 82 orang sehingga ia mengantongi ratusan juta rupia hasil dari dugaan pungli itu.

Komentar