TERASKATA

Membangun Indonesia

Mantan Pegawai BPN Lutim Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

admin |
Kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat oleh mantan pegawai BPN Luwu Timur.

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, berinisial AR sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) atas proses sertifikat hak milik warga di desa Pasi-Pasi kecamatan Malili.

AR sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur sejak 4 Maret 2021 lalu.

Penyidik Tipikor Polres Luwu Timur menilai AR melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko dalam rilisnya mengatakan penetapan AR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/ 36/ XI/ 2020/ Reskrim tertanggal 9 Nopember 2020.

“Penyidik menyimpulkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan tersangka AR sebagai juru ukur pada BPN Luwu Timur tahun 2019,” kata Kapolres Indratmoko.

AR diketahui membebani pemohon sertifikat tanah dengan biaya pengurusan sebesar Rp3 juta, padahal seharusnya hanya sekitar Rp1,2 juta.

Menurut Indratmoko, korban AR cukup banyak, mencapai 82 orang sehingga ia mengantongi ratusan juta rupia hasil dari dugaan pungli itu.

“Jumlah pungutan dari 82 orang pemohon Rp246.000.000, sementara seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku hanya sebesar Rp96.236.600. Sehingga terdapat selisih akibat perbuatan tersangka yakni sebesar Rp149.763.400,” rincinya.

Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, dan menerima pembayaran dengan potongan, dan untuk mengerjakan sesuatiu bagi dirinya sendiri,” tandas Indrtamoko.

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut tersangka diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan rampung (P21) dan tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 16.00 wita. (*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini