Mantan Pegawai BPN Lutim Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

“Jumlah pungutan dari 82 orang pemohon Rp246.000.000, sementara seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku hanya sebesar Rp96.236.600. Sehingga terdapat selisih akibat perbuatan tersangka yakni sebesar Rp149.763.400,” rincinya.

Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, dan menerima pembayaran dengan potongan, dan untuk mengerjakan sesuatiu bagi dirinya sendiri,” tandas Indrtamoko.

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut tersangka diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan rampung (P21) dan tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 16.00 wita. (*/int)

Komentar