TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

2 Pelaku Pembakaran Bengkel Pakai Bom Molotov di Palopo Terancam 12 Tahun Penjara

admin |
Dua terduga pelaku pembakaran bengkel di Jalan Yos Sudarso Palopo pakai bom molotov diamankan polisi, Senin (1/2/2021) dini hari. ft/tribunpalopo

TERASKATA.COM, PALOPO – Dua warga Jalan Rusa Kota Palopo, MAP dan MA (20) yang diamankan karena diduga membakar dengan melempari bom molotov sebuah bengkel di Jalan Yos Sudarso, Palopo beberapa waktu lalu, kini mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya harus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Palopo sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan lalu disidang.

Menurut Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono, keduanya disangkakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.

Hal itu jika MAP dan MA trbukti sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, dan apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

Untuk menguatkan pemeriksaannya, penyidik juga menyangkakan (juncto) pasal 53, percobaan pada kejahatan di atas.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata AKP Edy.

Diberitakan sebelumnya, MA dan MAP mencoba membakar sebuah bengkel di Jl Yos Sudarso Palopo, milik Arsyam, Minggu (31/1/21) malam, dengan menggunakan bom molotov.

Api sudah sempat tersulut dan membakar dinding bengkel. Beruntung warga sekitar mengetahui kejadian itu dan langsung memadamkan api sebelum membesar.

Tak lama berselang, keduanya langsung diamankan Unit Resmob dan Tim Rangers Polsek Wara pada Senin dini hari.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa serpihan botol, kain sumbu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dalam aksinya, pelaku juga sempat terekam kamera CCTV sekitar lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap kedua pelaku menyimpan dendam lama atas kematian salah satu keluarganya yang dianiaya hingga tewas.

“Diduga buntut dari kejadian keluarga pelaku yang meninggal beberapa waktu lalu. Jadi mereka mau balas dendam,” kata Edy, dikutip dari Tribunpalopo.com, Jumat (5/2/21).

Padahal kata Edy, pelaku pembunuhan sebenarnya bukan pemilik bengkel. Namun pelaku tetap membakar bengkel korban dengan alasan penganiayaan terjadi di depan bengkel.

“Kebetulan bengkel yang dilempar bom molotov itu berhadapan rumah pelaku pembunuhan rekan korban. Jadi bengkel korban yang dibakar ini jadi sasaran pelampiasan dendam pelaku,” katanya. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini