Pelaku Pencabulan Anak Tiri Berkali-kali di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara
TERASKATA.COM, PALOPO – Pelaku pencabulan RR terhadap anak tirinya di Permuhan Nyiur, Kota Palopo kini dijadikan tersangka oleh Polres Palopo.
Saat ini, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan. RR terus diperiksa atas perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya.
Dari keterangan kepolisian, aksi RR dilakukan sebanyak lima kali ketika rumah sepi. Namun, hal itu masih dalam pendalaman.
Korban dari pencabulan itu sendiri masih dilakukan pemeriksaan. Itu untuk mengetahui, tindakan apa saja yang dilkukan tersangka RR terhadapnya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengungkapkan, jika pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya itu, RR terancam penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
“Kita terus mendalami kasus ini. Korban juga tengah diperiksa untuk diambil keterangannya,” kata Edi Sulistyono, Senin 30 Agustus 2021.
Diberitakan sebelumnya, RR berhasil ditangkap Minggu 29 Agutus 2021. Dia diringkus tanpa perlaawanan di salah satu rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Surutanga, Palopo.
Kepala polisi pelaku mengakui melakukan perbuatannya lantaran tak tahan menahan nafsu. Dia tergoda dengan kemolekan anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Memuluskan aksi bejatnya, RR memanfaatkan suasana rumah yang sepi. Dia kemudian memperkosa anak tirinya dengan ancaman akan memukulnya pada 2020 lalu. (ams)






Tinggalkan Balasan